Pernyataan Etika Publikasi

Tugas Penulis 

  1. Standar Pelaporan:

       Penulis harus menyajikan manuskrip yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan beserta dikusi objektif tentang signifikansi dari pekerjaan yang dilakukan. Data yang menjadi pijakan harus disajikan secara akurat dan lengkap. Tulisan harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi hasil pekerjaan tersebut. Pernyataan yang bersifat curang atau dengan sengaja melaporkan pekerjaan yang dilakukan dengan tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

  1. Akses dan Penyimpanan Data:

       Penulis diminta untuk menyediakan data mentah yang berhubungan dengan isi tulisan untuk tinjauan editorial, dan juga siap untuk menyediakan akses publik ke data tersebut jika memungkinkan. Penulis harus menyimpan data tersebut untuk jangka waktu tertentu setelah publikasi tulisan.

  1. Orisinalitas dan Plagiarisme:

Para penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang seluruhnya asli, dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain bahwa karya tersebut telah dikutip atau dikutip dengan tepat.

  1. Publikasi Berganda:

       Penulis tidak diperkenankan, secara umum, menerbitkan manuskrip yang menyajikan hasil penelitian yang serupa di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan manuskrip yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku yang tidak etis.

  1. Pengakuan Sumber:

       Pengakuan terhadap hasil karya orang lain yang digunakan dalam penyusunan manuskrip harus selalu dilakukan. Penulis harus mengutip setiap publikasi yang digunakan dalam penyusunan manuskrip yang dilaporkan.

  1. Penulis Makalah:

       Pengakuan sebagai penulis dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontrisbusi signifikan terhadap konsepsi, desai, pelaksanaan, atau interpretasi studi yang dilakukan. Semua orang yang memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai penulis. Pihak yang berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua penulis yang tercantum pada manuskrip telah melihat dan menyetujui versi final manuskrip dan telah menyetujui penyerahan manuskrip untuk publikasi.

  1. Pengungkapan Benturan Kepentingan:

       Semua penulis harus mengungkapkan setiap konflik kepentingan finansial atau kepentingan lainnya yang mungkin memengaruhi hasil atau interpretasi pada manuskrip. Semua sumber dukungan keuangan untuk pelaksanaan proyek penelitian harus diungkapkan.

  1. Kesalahan dalam Karya yang Diterbitkan:

       Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang cukup signifikan dalam manuskrip yang diterbitkan, adalah kewajiban penulis untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk memperbaiki manuskrip atau untuk menarik kembali manuskrip terkait.

  1. Penggunaan Bahan Berbahaya dan Subjek Manusia atau Hewan

       Jika pekerjaan yang dilakukan melibatkan bahan kimia berbahaya, prosedur, atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa, penulis harus mengidentifikasinya dengan jelas di dalam manuskrip.

  

Tugas Editor

    1.      Bersikap Adil: Editor mengevaluasi setiap manuskrip berdasarkan konten intelektual tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.2.      Kerahasiaan:Editor dan staf editor tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang diterima kepada siapapun selain penulis yang terkait, reviewer, calon reviewer, penasihat editorial lainnya, dan penerbit yang terkait. 3.      Pengungkapan Benturan Kepentingan:Materi yang tidak dipublikasikan, yang diungkapkan dalam naskah yang diterima, tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis. 4.      Keputusan Publikasi:Dewan editor jurnal bertanggung jawab untuk memutuskan artikel yang akan diserahkan ke jurnal yang harus diterbitkan. Keputusan editor ini dapat dipandu oleh kebijakan dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor atau reviewer lain dalam membuat keputusan ini.5.      Ulasan Naskah: Editor harus memastikan bahwa setiap manuskrip sudah dievaluasi segi keasliannya (originalitasnya). Editor harus mengatur dan menggunakan proses review (peer review/tinjauan sejawat) secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses review yang dilakukan dalam informasi yang diungkapkan untuk penulis dan juga mengungkapkan kepada penulis bagian jurnal yang mengalami proses tinjauan sejawat. Editor harus menggunakan reviewer (peninjau) sejawat yang memiliki ketersesuaian bidang untuk makalah yang dipertimbangkan untuk diterbitkan dengan memilih peninjau dengan keahlian yang memadai dan menghindari konflik kepentingan.

 

 

Tugas Reviewer

 1.      Kontribusi terhadap Keputusan Editorial:Proses review (tinjauan sejawat/peer review) membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam memperbaiki makalah.2.      Periode waktu:Setiap reviwer (peninjau) terpilih yang tidak dapat melakukan proses peninjauan artikel yang ditugaskan pada waktu yang telah ditentukan harus menginfokan editor dan mengundurkan diri dari proses review.3.      Standar Objektivitas:Proses review (peninjauan) harus dilakukan secara objektif. Tidak diperkenankan melibatkan kritik pribadi terhadap penulis. Pandangan yang diungkapkan oleh reviewer harus disertai dengan argument pendukung.4.      Kerahasiaan:Setiap manuskrip yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Reviewer tidak diperkenankan untuk memperlihatkan atau mendiskusikan manuskrip yang diterima dengan orang lain kecuali diizinkan oleh editor untuk kepentingan peninjauan. 5.      Pengungkapan Benturan Kepentingan:Informasi atau ide yang didapat dari hasil tinjauan terhadap manuskrip harus dirahasiakan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Peninjau tidak boleh melakukan tinjauan terhadap manuskrip yang memiliki konflik kepentingan dari persaingan, kerja sama, atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan manuskrip. 6.      Pengakuan Sumber:Peninjau harus mengidentifikasi referensi yang relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan yang tertulis dalam manuskrip yang berkaitan dengan artikel yang telah dipublikasi sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus menginfokan editori jika ada kesamaan substantial atau kesamaan naskah yang sedang ditinjau dan artikel lain yang telah diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.