Pengaruh Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Penulis

  • Putri Ayu Berlianingtyas Politeknik Negeri Malang
  • Rika Wijayanti Politeknik Negeri Malang
  • Hari Purnomo Politeknik Negeri Malang
  • Yusna Politeknik Negeri Malang
  • Widi Dwi Ernawati Politeknik Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.30871/jama.v10i1.12517

Kata Kunci:

UU HPP, PMK 131/2024, Tarif PPN 12%, PDB, Pertumbuhan Ekonomi

Abstrak

Tarif PPN mengalami kenaikan secara bertahap, tarif 11% berlaku mulai 1 April 2022 dan pada 1 Januari 2025 naik menjadi 12% berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak penerapan UU HPP dan PMK 131/2024 pada pertumbuhan ekonomi khususnya PDB di Indonesia. Pengukuran pertumbuhan ekonomi menggunakan PDB dirasa lebih tepat apabila dikaitkan dengan dampak dari kenaikan tarif PPN, dikarenakan indikator yang dipakai adalah terkait tingkat daya beli konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dari berbagai sudut pandang yakni konsultan pajak, penyuluh pajak dan pemeriksa pajak dari Direktor Jenderal Pajak, wajib pajak orang pribadi selaku konsumen, wajib pajak badan selaku penjual/pengusaha, konsultan pajak, dan pengamat ekonomi, serta dokumentasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai PDB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara, namun menimbulkan kekhawatiran terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Sektor yang paling terdampak adalah ritel, makanan dan minuman, barang mewah, serta UMKM. Pemerintah berusaha mengantisipasi dampak melalui regulasi teknis (DPP Nilai Lain) dan pengecualian barang/jasa tertentu.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Asri H, P. S. (2025). Analisis Dampak Kenaikan Ppn 11 % Terhadap Daya Beli Gen Z Di Bidang Kuliner. Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi, 10(1), 33–42.

Aulia, A., Maisaroh, S., Ananta, A. F., & Pangestoeti, W. (2025). Dampak Kenaikan PPN 12 % terhadap Pendapatan Negara dan Kesejahteraan Masyarakat. 2(1), 192–201. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i1.773

Direktorat Jenderal Pajak. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Departemen Keuangan Republik Indonesia, 2014. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean.

Direktor Neraca Produksi. (2024). Produk Domestik Bruto Indonesia Triwulan 2020-2024. Volume 7, 2024. Badan Pusat Statistik: Jakarta.

Hajatina, & Hasanah, U. (2024). Analisis Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Perilaku Konsumsi dan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 3(2), 36–51.

Hayati, D. S., Kartikaningsih, D., & Mastaka, A. K. (2025). Pengaruh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penerimaaan pajak (Studi kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cakung masa pajak April 2021 Maret 2022 dan April 2022-Maret 2023). Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 7(1)

Kharisma, N., & Furqon, I. K. (2023). Analisis Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Masyarakat dan Inflasi di Indonesia. Jurnal Sahmiyya, 2(2), 295–303.

Mardiasmo. 2016. Perpajakan, edisi revisi tahun 2016. Yogyakarta

Nasir, Apridar. 2019. Konvergensi Pertumbuhan Ekonomi; Analisis Pascapelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. Graha Ilmu: Jakarta

Pemerintah Indonesia. 2021. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi

Putri, I. M. (2025). Kenaikan PPN 12% Dan Dampaknya Terhadap Ekonomi. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi,Dan Akuntansi), 8(2), 934–944.

Resmi, Siti. 2016. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi Revisi. Salemba Empat. Jakarta.

Sa’adah, L., & Wibowo, A. C. (2026). Pengaruh Kenaikan Tarif PPN 11% terhadap Daya Beli dan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan, 10(1), 93–98.

Sangkala, M. (2025). Analisis Dampak Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) terhadap Konsumsi Rumah Tangga. Journal of Innovative and Creativity, 5(3), 34415–34419.

Sukarniati, Lestari. (2020). Ekonomi Sumber Daya Manusia. Deepublish: Sleman

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatig, dan R&D, penerbit Alfabeta,Bandung.

Yani, R. E., Simandalahi, E., & Nasution, A. R. (2024). Pengaruh PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) terhadap Pendapatan Nasional. 15(1), 30–36. https://doi.org/10.33087/eksis.v15i1.424

Waluyo. 2014. Perpajakan Indonesia. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-24

Cara Mengutip

Putri Ayu Berlianingtyas, Rika Wijayanti, Hari Purnomo, Yusna, & Widi Dwi Ernawati. (2026). Pengaruh Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi. JOURNAL OF APPLIED MANAGERIAL ACCOUNTING, 10(1), 79–93. https://doi.org/10.30871/jama.v10i1.12517

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama