Penentuan Struktur dan Skala Upah Metode Skala Ganda Berurutan Sederhana
Abstract
Penentuan struktur dan skala upah dengan menggunakan metode skala ganda berurutan sederhana dapat menentukan upah tertinggi pada golongan jabatan di bawahnya yang lebih kecil dari upah terendah dari golongan jabatan di atasnya. Sehingga dalam menyusun struktur dan skala upah faktor-faktor seperti jabatan, golongan, masa kerja, pendidikan, kompetensi karyawan, serta kondisi perusahaan harus diperhatikan. Penentuan struktur dan skala upah menggunakan metode skala ganda berurutan sederhana mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.49/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah yaitu metode skala ganda dapat berbentuk skala ganda berurutan dan skala ganda tumpang tindih