Analisis Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Pada Dispenda Provinsi Kepulauan Riau
Abstract
Penelitian tugas akhir ini dilakukan di Dispenda Provinsi Kepulauan Riau yang berlokasi di Graha Kepri Lantai 4 Batam Centre. Penulisan tugas akhir ini untuk mengetahui bagaimana tata cara perhitungan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dan bagaimana sanksi administrasi berupa bunga bagi keterlambatan pembayaran Pajak Air Permukaan. Data-data yang digunakan adalah tarif pajak air permukaan, NPA (Nilai Perolehan Air), volume pemakaian air dan bunga bagi sanksi administrasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perhitungan pajak air permukaan berbeda karena NPA yang berbeda tiap daerah per klasifikasinya. Bagi keterlambatan pembayaran pajak air permukaan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen)