Peningkatan Sertifikasi Pangan pada UMKM Sale Pisang Khas Majenang untuk Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Produk
DOI:
https://doi.org/10.30871/abdimaspolibatam.v8i1.11867Kata Kunci:
Sertifikasi PIRT, UMKM, Sale Pisang Majenang, pelatihan keamanan pangan, legalitas usaha.Abstrak
Sebagian pelaku UMKM sale pisang khas Majenang masih belum memiliki Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), padahal sertifikasi ini penting untuk memastikan kualitas dan keamanan produk pangan. Pelatihan Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga untuk UMKM Sale Pisang Khas Majenang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaku usaha dalam memenuhi standar produksi pangan yang aman dan layak konsumsi. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas usaha, dalam hal ini melalui penerbitan nomor PIRT, yang akan berdampak pada peningkatan pengetahuan tentang kelayakan produksi, pengembangan produk, serta strategi untuk meningkatkan frekuensi produksi dan jangkauan pemasaran. Metode pelaksanaan pelatihan mencakup penyuluhan, bimbingan teknis, dan pendampingan dalam proses pengajuan PIRT. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pemahaman pelaku UMKM sebesar 87% terkait materi Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga. Sebagian besar pelaku usaha yang sebelumnya belum memiliki PIRT kini mulai melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh PIRT, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk dan memperluas pasar. Dengan demikian, pelatihan ini terbukti efektif dalam memberikan pemahaman dan memotivasi pelaku UMKM untuk mematuhi regulasi yang berlaku, serta berpotensi mendukung keberlanjutan usaha mereka di pasar yang lebih luas






