Tinjauan Komprehensif atas Peraturan Pembatasan Interest Deductions and Other Financial Payments di Indonesia
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah meninjau aspek dalam BEPS Action Plan 4 yang direkomendasikan oleh OECD dan G20 terhadap peraturan terkait pembatasan interest deductions and other financial payments di Indonesia. Penelitian ini juga membandingkan aspek tersebut dengan negara-negara OECD dan G20 serta mengidentifikasi potensi penerapan BEPS Action Plan 4 dalam mengatasi base erosion and profit shifting. Penelitian bersifat analisis kualitatif deskriptif, yang dilakukan melalui wawancara, tinjauan literatur, dan simulasi perhitungan potensi penerapan BEPS Action Plan 4 dengan menggunakan data wajib pajak tahun 2015. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa peraturan pembatasan interest deductions and other financial payments di Indonesia sudah memenuhi 6 dari 7 aspek, tetapi dalam bentuk pendekatan berbeda. Peraturan perpajakan negara-negara yang ditinjau telah memenuhi aspek-aspek tersebut dengan penyesuaian karakteristik negara. Kombinasi antara fixed ratio melalui DER dan BEPS Action Plan 4 dapat mengatasi praktik BEPS dengan lebih baik karena saling menutupi kelemahan masing-masing pendekatan. Komitmen mengadopsi rekomendasi best practice diperlukan demi terwujudnya kesamaan perlakuan perpajakan melalui harmonisasi peraturan perpajakan di Indonesia dan negara lainnya.
Downloads
Copyright (c) 2020 Nurul Ismah, Agustin Setya Ningrum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.